I. Pengertian hukum
Berikut adalah beberapa pengertian
mengenai hukum.
1. Hukum diartikan
sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa
seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan
sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam
menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum;
hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang
bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan
sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga
dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya
harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan
bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah;
kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini
dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang
berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda
dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan
yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek
kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat)
maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum
dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama
lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata
tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum
mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan
sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara
tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai
sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum
menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum
yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan
hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara
teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka
akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum
diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat,
sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota
masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh
aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat
dapat berjalan aman dan tertib.
Ø Sifat-siat
hukum
Setelah melihat definisi-definisi
hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu
bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
Ø ciri-ciri
hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,
sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
Ø Sumber-sumber
hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa .
Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum
materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum
formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Ø Pembagian
hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam
beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
1. Menurut sumber
formalnya, hukum dapat
dibagi dalam :
a. Hukum undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk
peraturan kebiasaan dan adat
c. Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena kepusan haki
d. Hukum perjanjian, yaitu
hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e. Hukum traktat, yaitu hukum
yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f. Hukum doktrin,
yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2. Menurut bentuknya,
hukum dapat dibagi dalam Hukum tertulis,
yaitu hukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat
dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
a. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum
Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b. Hukum tertulis yang tidak
dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden
(Kepres).
c. Hukum tidak tertulis,
yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan
perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3. Menurut tempat
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum Nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b. Hukum Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c. Hukum Asing, yaitu
hukum yang berlaku di negara lain.
d. Hukum doktrin, yaitu yang
bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4. Menurut fungsinya/cara
mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Hukum materil, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang
berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b. Hukum formal, yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan
bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5. Menurut waktu
berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a. Ius constitutum
(Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara
tertentu.
b. Ius constituendum (Hukum
Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum
Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6. Menurut sifatnya,
hukum dapat dibagidalam :
a. Hukum memaksa
(Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat
dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan
dalam keadaan bagaimanapun.
b. Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang
dapat dikesampingkan
para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur,
hukum dapat dibagi dalam :
i. Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-
hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
ii. Hukum
publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara
Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum
Internasional.
II.
Ø Pengertian
Negara
Ø Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Ø O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Ø Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
Ø G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi
persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa).
Ø Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan
paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Ø Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang
diorganisir.
Ø Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Ø Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang
bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
Ø Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
Ø Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia
dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Ø Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.
Ø Tugas
Negara
Ø Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonism yang berbahaya
Ø Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Ø Sifat-sifat
Negara
ada 3 sifat Negara yaitu,
1. Memaksa
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau
menghukum mati)
2. Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh
satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
3. Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada
pengecualian.
Ø Unsur-unsur
Negara
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
Ø Konstitutif
1. penduduk,penduduk
adalah seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dalam
jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA
(INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA” *Wilayah
2. Wilayah,bagian dimana
seluruh penduduk Negara bertempat tinggal secara tetap.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang
membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
Ø Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain suatu negara akan
dapat pengakuan dari negara
lain bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan
Negara lain
Pemerintah
Secara
harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang
mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri
secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata
perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya
pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi
pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan
kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara
atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung
jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian
negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet
dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi
pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan
kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan
wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah
merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah
lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan
rakyat.
Pemerintah
dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang
mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga
tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga
legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu
adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga
tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk
pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata
pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah
negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan
kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah
juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di
wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk
menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah
tertentu di dalam negaranya.
Sistem
pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan
persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem
pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah
memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama
pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi
dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum
yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah
kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan
hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian
mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara
pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara
pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses
pembuatan kebijakan.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:
Aim
Abdul Karim
Pemerintahan
adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan
kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara
Imam
Khomeini
Pemerintahan
adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto
Rahayu
Pemerintahan
merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan
organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta
kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang
berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah
sebagai penguasa
J.
Kristiadi
Pemerintahan
merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan
kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah
(masyarakat)
Hanif
Nurcholis
Pemerintahan
adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan
S.
Pemerintahan
merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk
negara ini disebut Republik.
Muhadam
Labolo
Pemerintahan
merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H
Simanjuntak
Pemerintahan
merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama
rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin
bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan
oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.
http://ahmadansori94.blogspot.com/2013/05/tulisan-3-hukum-negara-dan-pemerintahan.html